Berita Blitar Hari Ini

Inilah Putusan Hakim Perihal Penetapan Tersangka Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar

Samanhudi Anwar ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli A
samsul hadi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, oleh Polda Jatim. Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, dalam sidang di PN Blitar, Rabu (22/2/2023). 

Samanhudi Anwar ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, oleh Polda Jatim.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, dalam sidang di PN Blitar, Rabu (22/2/2023).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat.

Majelis hakim menilai penetapan status tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan dari awal semangat permohonan gugatan praperadilan bukan semangat perlawanan, tapi ingin bersama sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka.

Menurutnya, salah satu pengujiannya, yaitu, pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait itu memang multitafsir, karena itu termuat dalam pertimbangan putusan MK, tidak dalam putusannya," katanya.

Dikatakannya, multitafsir ini terus berjalan. Karena, ia melihat di beberapa putusan praperadilan ada disparitas atau perbedaan putusan, yaitu, ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dan ada yang tidak.

"Itu yang kami uji di sini (persidangan). Kebetulan Hakim PN Blitar lebih condong pada tidak ada keharusan memeriksa calon tersangka, padahal di berbagai putusan memang berbeda, ada itu (pemeriksaan calon tersangka) disyaratkan dan ada yang tidak," ujarnya.

Tapi, kata Hendi, pada intinya tim kuasa hukum pemohon menghormati apa yang telah menjadi keputusan praperadilan.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved