Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Kronologi Anak Pejabat di Dirjen Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Bermula Urusan Cewek

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat di Dirjen Pajak aniaya korban D (16) yang merupakan putra dari petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina

Tayang:
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE Twitter @khoirul_umam
Anak seorang pejabat di Dirjen Pajak (kiri) tersangka penganiayaan pada korban D (16)(kanan) yang merupakan putra dari salah satu pengurus GP Ansor di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin (20/2/2023). Penganiayaan itu bermula dari urusan cewek . 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kronologi penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda anak dari pejabat di Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada korban D (16) yang merupakan putra dari petinggi GPAnsor diungkap polisi.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) , anak dari seorang pejabat di Dirjen pajak itu sebagai tersangka.

Terungkap jika kronologi penganiayaan di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin (20/2/2023) itu bermula dari urusan cewek .

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Namun, hal itu tak mendapat jawaban.

Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," katanya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.

Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.

Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved