Berita Madiun Hari Ini

Aneka Barang Terlarang Hasil Penggeledahan di 11 Sel Penjara Madiun

#MADIUN - Barang terlarang di penjara: kabel modifikasi, senjata tajam modifikasi, kartu remi, kipas angin, speaker musik portable, dan teko air. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Otoritas Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun menggeledah 11 kamar yang disinyalir menyimpan barang terlarang, Jumat (24/2/2023) malam. K 

#MADIUN - Barang terlarang di penjara: kabel modifikasi, senjata tajam modifikasi, kartu remi, kipas angin, speaker musik portable, dan teko air. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Otoritas Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun menggeledah 11 kamar yang disinyalir menyimpan barang terlarang, Jumat (24/2/2023) malam. Kegiatan tersebut menggandeng TNI, Polri, BNNK dan Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Madiun.

Petugas yang hadir dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama menyisir 6 kamar di Blok Brawijaya Bawah dan Blok Brawijaya Atas. Sedangkan kelompok kedua menggeledah 5 kamar di Blok Airlangga.

Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan ini telah ditemukan barang terlarang seperti kabel modifikasi, senjata tajam modifikasi, kartu remi, kipas angin, speaker musik portable, dan teko air. 

"Petugas tidak menemukan handphone dan narkoba. Ini bentuk komitmen kami siap memberantas HP, Pungli dan Narkoba,” ucap Ardian.

 


Dirinya menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin kepada warga binaan Pemasyarakatan (WBP), selaku pemilik benda-benda terlarang tersebut. 

 


“Tentunya tindak lanjut dari temuan yang ada, kepada WBP akan kami berikan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

 


"Barang barang tersebut kami inventarisi dan kami musnahkan. Jadi, kami bersinergi dengan stakeholder terkait," tuntas Nova.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved