Berita Jawa Timur Hari Ini

Enam Bacalon DPD Dapil Jatim Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

6 dari total 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Yusron Naufal Putra
KPU Jatim saat melakukan verifikasi faktual rekapitulasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sebanyak 6 dari total 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih tahap satu. Sementara 14 orang sisanya masih harus melakukan tahapan perbaikan. 


Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menjelaskan, proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum bacalon mendaftar sebagai calon. Sebelumnya, bacalon menjalani tahap verifikasi administrasi. 


"Ini proses yang harus ditempuh oleh bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024," kata Insan, Rabu (1/3/2023). 


6 bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat adalah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin dan Kondang Kusumaning Ayu.


Sedangkan empat belas lainnya yang belum memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto. Kemudian Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar. 


Lalu, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari. Hasil ini didapati setelah KPU Jatim menggelar rekapitulasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024.


Menurut Insan, 6 orang yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi faktual pertama itu hanya tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan April. 


Sedangkan 14 bacalon yang berstatus tidak memenuhi syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. Yakni, selama 10 hari mulai tanggal 2 hingga 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. 


"Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023," jelasnya. 

(surya.co.id : Yusron Naufal Putra)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved