Isi Chat AG Pacar Mario Dandy Ancam dan Paksa David untuk Bertemu, Kini Ditetapkan Sebagai Pelaku
Sempat beredar isi chat AG ke David yang bernada mengancam dan paksa untuk bertemu sebelum aksi penganiayaan terjadi. Kini ditetapkan sebagai pelaku.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Saat ini sosok AG pacar Mario Dandy telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David.
Sebelumnya, sempat beredar isi chat AG ke David yang bernada mengancam dan paksa untuk bertemu sebelum aksi penganiayaan terjadi.
Dalam tangkap layar yang beredar di Twitter @AltoLuger diduga AG memaksa David untuk menemuinya.
Terlihat capture kontak bernama Agnes tertanggal 20 Februari 2023 hari dimana peristiwa pemukulan terjadi.
Chat dalam capture itu dimulai pukul 19.04 WIB.
"Gue telfon brimob gue kalo lu batu," tulis dalam chat tersebut.
Lalu, pemilik handphone diduga David membalas menggunakan voice note.
VN itu kemudian kembali dibalas.
"Wareng aja yang turun," katanya.
"Mager ngapain," balas David.
"Telfon coba," balas diduga AG pacar Mario Dandy Satriyo.
Lalu David menanyakan apakah AG bersama tantenya.
"Lu bilang ama tante lu yak. Aneh," tulis David.
Sosok diduga AG ini kemudian menyebut bila tantenya berada di mobil.
"Tante gue di mobil," katanya.
"Foto dah. mobil apaan ?" tanya David.
"Turun sekarang," timpal diduga AG.
David pun kembali menekan AG untuk menerangkan dirinya naik mobil jenis apa.
"Camry. Lu kenapa ga mau turun banget sih," kata sosok diduga AG.
Dalam keterangannya, akun Twitter Alto Banditos yang bercentang biru itu menerangkan chat antara David dengan AG dimulai sejak pukul 15.57 WIB.
Akun ini menyebut David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.
Menurut akun tersebut pula David sudah meminta AG mengirimkan kartu pelajar via ojek online.
David pula, masih kata akun ini, meminta AG menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.
Hingga kini bukti capture chat diduga AG pacar Mario Dandy Satriyo dengan David belum terkonfirmasi.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
Sosok AG pacar Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Sebelumnya, AG mengaku terpuruk dan pacar Mario Dandy sempat minta perlindungan KPAI.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG pacar Mario Dandy pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mengutip Kompas.com dengan judul "AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D".
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
isi chat AG ke David
isi chat AG
pacar Mario Dandy jadi tersangka
pacar Mario Dandy
Mario Dandy
David
penganiayaan
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Komisi B DPRD Kota Malang Dorong Penerapan Retribusi Elektronik untuk Kurangi Potensi Kebocoran |
![]() |
---|
Berisi 60 Ton Ikan Cakalang Senilai Rp 1 Miliar, Kapal Ikan Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Warga Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
2 Calon Sekda Kabupaten Malang Kompak Evakuasi Balita Penderita Hidrosefalus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.