RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total 8 Orang

RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs jadi tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, total 8 orang, diumumkan oleh Polda Metro Jaya hari ini.

|
Tangkapan Layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
ROY SURYO TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon. 

SURYAMALANG.COM, - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Selain tiga orang tersebut, masih ada lima tersangka lain, sehingga totalnya ada delapan orang yang diumumkan pada hari ini, Jumat (7/11/2025) di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahan penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Edi dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Bahlil sampai Gus Mus: Penolakan Vs Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Balik Arah

Lebih lanjut, Edi menjelaskan tersangka terbagi menjadi dua klaster. 

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL" ujar Edi.

"Klaster kedua RS, RHS dan TT,” lanjutnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Berikut daftar delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved