Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Sempat Minta Perlindungan KPAI
Sosok AG pacar Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Sempat terpuruk dan minta perlindungan KPAI.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Sosok AG pacar Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Sebelumnya, AG mengaku terpuruk dan pacar Mario Dandy sempat minta perlindungan KPAI.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG pacar Mario Dandy pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mengutip Kompas.com dengan judul "AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D".
Sebelumnya, AG mengaku dalam kondisi terpuruk dan meminta perlindungan KPAI.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
“Kondisi (AG) kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk, sedang menurun lah,” ujar Mangatta kepada awak media.
Mangatta berharap masyarakat mau memberi kesempatan kepada kliennya untuk mengungkapkan fakta versi AG. "Kami meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada saksi anak AG ini, untuk diberikan ruang dan
Mangatta mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa polisi dan memberikan keterangan serta bukti yang menguatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pacar-Mario-Dandy-Resmi-Jadi-Pelaku-Kasus-Penganiayaan-David-Sempat-Minta-Perlindungan-KPAI.jpg)