Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Sempat Minta Perlindungan KPAI

Sosok AG pacar Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Sempat terpuruk dan minta perlindungan KPAI. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Sempat Minta Perlindungan KPAI 

Adapun kedatangan Mangatta ke KPAI bertujuan untuk meminta perlindungan dari lembaga tersebut mengingat AG masih di bawah umur.

KPAI mengaku akan memberikan perlindungan yang dibutuhkan, serta membantu mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus ini.

"Kami hanya lakukan pengawasan sistem hukum peradilan anak dan hak anak itu berjalan. KPAI mandatnya hanya pengawasan, mengawasi kepolisian dan hakim menjalankan tugas mereka termasuk koridor mereka terkait pemenuhan hak anak," ujar Ketua Subkom Pengaduan KPAI Dian Sasmita.

Mengutip Kompas.com dengan judul "Kondisi AG Pacar Mario, Kini Terpuruk dan Berharap Perlindungan KPAI"

Kronologi versi AG

Sebelumnya AG membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17).

Kronologi versi AG itu diungkapkannya melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mangatta menjelaskan awalnya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, menjemput pacarnya, AG, di sekolah sebelum menganiaya D.

Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata dia.

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved