Berita Banyuwangi Hari Ini
Pasutri Pembuang Bayi di Warung Kopi Jadi Tersangka
Polresta Banyuwangi menetapkan MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami-istri pembuang bayi di warung kopi, akhir Februari 2023 lalu, sebagai tersangka
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami-istri pembuang bayi di warung kopi pada akhir Februari 2023 lalu, sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Senin (6/3/2023).
Keduanya dianggap bersalah karena membuang atau menelantarkan anak yang baru saja mereka lahirkan.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP," sambung Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap pembuang bayi di sebuah warung kopi di Banyuwangi. Pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilakukan pada Selasa (21/2/2023) dini hari itu merupakan pasangan suami-istri.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno mengatakan, pasangan suami-istri itu adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Agus, mereka membuang bayinya karena ogah merawat. Dengan menaruhnya di warung kopi, mereka berharap bayi itu akan dirawat oleh orang lain.
"Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," kata Agus, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan pendalaman polisi, YPS melahirkan bayi tersebut pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Proses kelahiran hanya dibantu oleh sang suami MAA.
Setelah bayi tersebut keluar dari rahim, mereka memakaikannya selimut dengan sarung. Kondisi bayi saat itu masih utuh dengan tali pusarnya.
Agus mengatakan, bayi tersebut kemudian dibawa ke beberapa tempat di Banyuwangi. Hingga akhirnya, sang bayi ditaruh digeletakkan di atas meja warung kopi yang telah tutup di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, atau dua jam setelah dilahirkan.
"Setelah meninggalkan bayinya di warung kopi, pelaku kemudian meninggalkan lokasi," tambah Agus.
Sekadar informasi, bayi perempuan dibuang di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/2/2023) dini hari.
Bayi dibuang di warung milik Astuti (42). Bayi diletakkan di atas meja pada warung yang telah tutup.
Astuti menjadi orang pertama yang mengetahui adanya bayi tersebut di warungnya. Ceritanya, Astuti mendengar bayi menangis di warung yang berada di depan rumah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.