Pemerintah Siapkan Dana Rp 1,7 Triliun untuk Subsidi Kendaraan Listri, Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Pemerintah akan memberi bantuan atau subsidi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
ilustrasi 

Adanya insentif ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Menurutnya, program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

"Dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca," ujar Luhut.

Luhut mengatakan pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan karena ketersediaan bahan bakunya melimpah. "Hal itu akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara," imbuhnya.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved