Berita Banyuwangi Hari Ini

Sebelum Tinggalkan Bayi di Warkop, Pasutri Pembuang Bayi Sempat Datangi Tiga Panti Asuhan

MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami-istri asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi sempat ingin menitipkan bayinya ke panti asuhaN

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Pasutri tersangka pembuangan bayi di Banyuwangi. 

SURYAMALANG.COM | BANYUWANGI - MAA (27) dan YPS (25), pasangan suami-istri asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi sempat ingin menitipkan bayinya ke panti asuhan,  sebelum akhirnya meninggalkan sang buah hati di meja warung kopi yang telah tutup, akhir Februari lalu.


Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno menjelaskan, YPS melahirkan bayinya pada Senin (20/2/2023) sekitar jam 23.00 WIB.


Proses melahirkan dilakukan di rumah dengan bantuan suami. Usai memasangkan handuk dan sarung pada bayi perempuan itu, mereka bergegas pergi menaiki mobil.


"[Mereka] membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat panti asuhan," kata Agus, Senin (6/3/2023).


Pasutri itu sempat singgah ri tiga pwnti asuhan di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Banyuwangi. Hanya saja karena mereka datang tengah malam, seluruh panti asuhan itu dalam kondisi tutup.


"Tujuannya akan menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan supaya dirawat [di sana] dan bisa dijenguk," tambah Agus.


Karena tak kunjung menemukan panti asuhan yang buka, sang ibu, YPS, berinisiatif untuk menaruh sang bayi di warung kopi. Harapannya, bayi tersebut akan dirawat oleh pemilik warung.


"Dari ide tersebut pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menggeletakkan bayinya di atas meja sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi," sambungnya.


Usai menaruh bayi, mereka pun pergi meninggalkan lokasi.


Menurut Agus, mereka membuang bayinya karena ogah merawat. Dengan menaruhnya di warung kopi, mereka berharap bayi itu akan dirawat oleh orang lain.


"Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," kata Agus, Senin (6/3/2023).


Kini, polisi Banyuwangi telah menetapkan suami-istri itu sebagai tersangka.


Keduanya dianggap bersalah karena membuang atau menelantarkan anak yang baru saja mereka lahirkan.


"Kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP," sambung Agus.


Sekadar informasi, bayi perempuan dibuang di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/2/2023) dini hari.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved