Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara, Sistem Peradilan Anak Tetap Diterapkan

Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan, berapa lama hukumannya?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Kompas.com/Dzaki Nurcahyo/Instagram
AG (kiri), Mario Dandy (tengah). Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan 

SURYAMALANG.COM, - Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak sama meski dijatuhi hukuman imbas kasus pemukulan. 

Sistem peradilan anak tetap diterapkan kepada AG karena usianya masih 15 tahun atau di bawah umur. 

Sedangkan Mario Dandy tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya karena usianya sudah 20 tahun. 

AG dan Mario Dandy terlibat kasus pemukulan terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan pemuda 17 tahun itu koma. 

Kini David pun sudah sadar setelah 15 hari koma di rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. 

AG dalam kasus ini merupakan kekasih Mario Dandy yang diduga terlibat dan jadi pemicu dalam kasus pemukulan terhadap David

AG telah selesai menjalani masa pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam.” ujar Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) mengutip Grid.id. 

“Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," imbuh Hengki. 

Artikel Grid.id 'AGH Ditangkap dan Ditahan! Buntut Kasusnya dengan Mario Dandy'.

Hengki menjelaskan jika penahanan ini akan berdasarkan dengan undang-undang sistem peradilan anak.

Rencananya penyidik akan melakukan penahanan terhadap AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak." jelas Hengki. 

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari," lanjut Hengki.

Namun Hengki mengatakan jika penahanan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved