TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kuasa Hukum Panpel Arema FC Pikir-Pikir Ajukan Banding atas Vonis 1,6 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1,6 tahun penjara dan security officer Arema FC, Suko Sutriisno 1 tahun penjara.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan usai menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Majelis hakim di persidangan Tragedi Kanjuruhan untuk laporan model A telah memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1,6 tahun penjara dan security officer Arema FC, Suko Sutrisno 1 tahun penjara.


Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni hukuman penjara enam tahun delapan bulan. 


Menanggapi vonis tersebut, Sumardhan yang merupakan kuasa hukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.


"Karena keduanya tidak bebas, maka kami masih pikir-pikir untuk banding," ucapnya kepada Surya, Kamis (9/3/2023).


Sumardhan menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan di luar persidangan, kedua kliennya itu tidak memenuhi unsur yang di pidanakan.


Sebab, Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang itu disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan.


Menurut Sumardhan, kedua kliennya tidak memenuhi unsur kelalaian. Sebab kejadian penembakan gas air mata dilakukan setelah pertandingan selesai.


"Fakta di persidangan tidak kami temukan, bahwa tindak pidana itu karena perbuatan kedua klien kami. Penyebabnya ya karena Gas Air Mata yang dilakukan oleh Polisi,"


"Brimob Porong, Brimob Madiun dan Sabhara Polres Malang pun juga sudah mengakui bahwa penembakan dilakukan 20 menit setelah pertandingan atas perintah atasannya,"


"Jadi kami beranggapan, bahwa tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh pak Haris dan pak Suko, karena pertandingan sudah selesai,"


Atas vonis tersebut, pihaknya masih memikirkan untuk melakukan banding kepada majelis hakim.


Sumardhan juga tidak puas atas vonis tersebut dan dia menginginkan kedua kliennya tersebut bisa bebas.


"Atas putusan vonis tersebut kami masih mikir-mikir, kami akan banding atau tidak kami akan diskusi dalam waktu maksimal tujuh hari,"


"Faktanya polisi kan mengakui dalam persidangan, katanya penembakan atas perintah atasannya,"


"Kalau seandainya diperintah pak Haris atau pak Suko mau gak? Katanya gak mau karena bukan atasannya. Itu jawaban mereka dalam persidangan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved