TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Security Officer Suko Sutrisno Divonis Setahun, Bersimpuh di Depan Hakim

-Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Security Officer Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Terdakwa Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat berada di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya 

"Terima kasih. Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Terdakwa Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim. 

Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya. Suko Sutrisno yang bertubub tegap dan kekar pada otot bisepnya itu, tampak berjalan dengan langkah kaki yang mantab. 

Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya. Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas. 

"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya. 

Mungkin karena ruang di area persidangan terbilang sempit, karena rampungnya tahapan sidang harus menghendaki terdakwa untuk segera meninggalkan ruang sidang. Sehingga ekspresi kegembiraan Sutrisno tampak kikuk. 

Namun, ekspresi tersebut tak lantas dipendam surut. Justru saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya. 

Ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas saat para terdakwa kasus lain di dalam ruang tahanan itu, memberikan pelukan hangat sebagai simbol ucapan selamat. 

Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para teman sesama terdakwa. Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved