TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan usai menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA -Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan, dalam sidang putusan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023). 


Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan. 


Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 


Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Kanjuruhan


Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum. Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 


Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola. 


"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 


Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim. 


Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespon adanya vonis tersebut. 


"Pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Abdul Haris. 


Sidang agenda pembacaan vonis kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Suko Sutrisno selaku security officer. 


Namun, majelis hakim memutuskan untuk menskors sementara pelaksanaan sidang, menjelang istirahat salat dan makan. 


Sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. 


Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved