Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Suap Rp 37 M dalam Safe Deposit Box Bank BUMN, Dibongkar PPATK

Uang di safe deposit box Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diendus PPATK

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

SURYAMALANG - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen (DJP) Pajak yang juga ayah dari Mario Dandy, tersangka penganiayaan pada anak Pengurus GP Ansor diduga menyimpan uang suap di safe deposit box.

Uang di safe deposit box Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan akan diblokir. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan safe deposit box milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 37 miliar.

Baca juga: AGH Putus dari Mario Dandy, Dulu Sekongkol Kini Kekejaman Mantan Saat Pukul David Akhirnya Dibongkar

"Iya (berisi Rp 37 miliar dalam deposit box)," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Ivan juga mengungkapkan uang yang berada dalam deposit box tersebut juga atas nama Rafael Alun.

Ia juga mengatakan seluruh uang yang berada di dalamnya berisi mata uang asing.

"(Atas nama) ya dia sendiri. Rupiah tak tampak," sambungnya.

PPATK akan memblokir uang Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank BUMN itu. 

"(Akan kami, Red) blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sebelumnya, PPATK menduga bahwa uang puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo tersebut berasal dari hasil suap.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.

PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved