Senin, 4 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Polisi Malang Periksa Selebgram Istri Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo

Ibu dua anak yang juga merupakan selebgram kelahiran Malang itu bakal diperiksa polisi istri terkait kasus penipuan suamainya, Wahyu Kenzo.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi - IG @wahyukenzo88
Polisi Malang periksa istri Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, tersangka penipu 25.000 member. Foto kanan: Wahyu Kenzo saat bersama politikus Golkar, Bambang Soesatyo. 


Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau


Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau


Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.


Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 


Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.


Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved