Berita Kediri Hari Ini
Berkas Perkara KDRT Suami Vena Melinda Dilimpahkan ke Kejaksaan Negara Kota Kediri
Berkas perkara Ferry Irawan, tersangka dugaan kasus KDRT dilimpahkan penyidik Polda Jatim kepada jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Berkas perkara Ferry Irawan, tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dilimpahkan penyidik Polda Jatim kepada jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya sendiri Vena Melinda saat menginap di salah satu hotel di Kota Kediri.
Ferry Irawan tampak memakai seragam tahanan dengan kopiah putih dikawal penyidik Polda Jatim.
Saat di dalam ruangan untuk proses pelimpahan berkas perkaranya Ferry didampingi penasehat hukumnya Jefry Nicolan Simatupang.
Saat ini proses pelimpahan berkas perkaranya KDRT masih berlangsung.
Dengan dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, proses persidangan perkara KDRT Vena Melinda bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Pelimpahan berkas dan tersangka sekaligus menandakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.(didik mashudi)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.