Berita Surabaya Hari Ini

Update Begini Kondisi Ferry Irawan Terbaru Usai Mendekam di Penjara Karena Kasus KDRT

Aktor Ferry Irawan tersangka kasus KDRT diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Aktor Ferry Irawan tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai tahap kedua, pada Kamis (16/3/2023). 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Aktor Ferry Irawan tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai tahap kedua, pada Kamis (16/3/2023). 


Sekitar pukul 07.39 WIB, Ferry Irawan yang mengenakan kaus tahanan warna biru, bercelana pendek warna hitam, bersandal japit dan berpeci warna putih itu, dibawa keluar oleh penyidik dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 


Kondisi pergelangan tangannya terborgol. Ferry yang juga tampak bermasker penutup hidung dan mulut warna putih itu, berjalan dengan langkah tegap dengan sesekali menundukkan kepala menyusuri lorong gedung hingga ke dalam mobil penyidik yang akan mengantarnya. 


Anggota tim penasehat hukum (PH) tersangka, Agustinus Andre Ciputra mengatakan, pihaknya tetap optimis melakukan pembelaan selama berlangsungnya proses peradilan di persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 


Oleh karena itu, pembuktian pembelaan bahwa kliennya tidak melakukan aksi pelanggaran pidana tersebut akan diperjuangkan selama jalannya proses persidangan nanti. 


"Kami fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati, kami tunggu aja proses persidangannya. Karena kami yakin bisa buktikan diranah persidangan," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023). 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Jatim, berdasarkan petunjuk surat tertanda Ditreskrimum Polda Jatim, bernomor B/2091/M-54/Eoh.1/3/2023, sejak Selasa (14/3/2023). 


Kemudian, pada Kamis (16/3/2023), tersangka dan barang bukti perkara bakal dilimpahkan (Tahap II) ke Kejati Jatim, untuk nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. 


"Hari ini, tersangka ataupun barang bukti akan kami serahkan ke Kejati, lalu akan dilanjutkan ke Kejari Kota Kediri, karena locus delicti di sana, kemungkinan sidangnya juga di sana," jelas mantan Kapolsek Wonokromo itu. 


Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah. 


Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi. 


Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda. 


Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban. 


Karena perbuatannya itu, Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 


"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved