Berita Tulungagung Hari Ini
Modus Suami Kades Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pura-pura Temukan di Sawah
Polisi menangkap dua orang terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, yang ditemukan Senin (20/3/2023) kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Polisi menangkap dua orang terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, yang ditemukan Senin (20/3/2023) kemarin.
Terduga pelaku adalah RY (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan kekasih gelapnya, WY (20) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
RY diketahui sebagai suami seorang kepala desa.
Ia juga yang kemarin mengaku pertama kali menemukan sosok bayi laki-laki di dalam kardus, di area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Pengungkapan ini bermula dari kejelian petugas yang melihat kejanggalan penjelasan RY.
"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY. Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023).
Lanjutnya, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Petugas sempat menjemput RY di rumahnya pada Hari Senin pada pukul 20.00 WIB.
Penyidik UPPA sempat menginterogasi RY, berdasar temuan fakta di lapangan.
"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu. Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori.
Kepada penyidik RY mengakui menjalin hubungan gelap dengan WY.
Dari hubungan tak resmi ini WY akhirnya mengandung buah cinta mereka.
Hingga akhirnya saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," tutur Anshori.
Sebelumnya bayi malang itu dibersihkan lebih dulu, dibungkus dengan kain dan dimasukkan dalam kardus.
Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.
Kemudian dia seolah-olah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.
"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.
Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Karena pelakunya adalah orangtua korban, maka pidana ditambah sepertiganya. (David Yohanes)
| Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
|
|---|
| Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
|
|---|
| Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
|
|---|
| Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/RY-dan-WY-tersangka-pembuang-bayi-di-Desa-Pojok-Kecamatan-Ngantru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.