Berita Probolinggo Hari Ini

Karyawati Umur 22 Tahun Curi Motor Teman Kerja di Toko Keraton, Probolinggo

Perempuan berinisial AR (22), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, mencuri motor rekan kerjanya untuk membayar biaya sewa rumah kontrakannya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
polres
Perempuan muda berinisial AR (22), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, mencuri motor rekan kerjanya untuk membayar biaya sewa rumah kontrakannya. Sebelum menggasak motor, pelaku diam-diam mengutil kunci motor dari dalam tas korban, AW (19) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINBGGO - Perempuan berinisial AR (22), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, mencuri motor rekan kerjanya untuk membayar biaya sewa rumah kontrakannya. 

Sebelum menggasak motor, pelaku diam-diam mengutil kunci motor dari dalam tas korban, AW (19) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.


Kemudian, pelaku mencocokkan kunci itu pada setiap motor yang berada di tempat parkir karyawan Toko Keraton Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo


Sebagai informasi, Toko Keraton merupakan tempat kerja korban dan pelaku. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (21/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 


Kejadian pencurian ini bermula saat korban datang ke Toko Keraton untuk bekerja mengendarai motor. 


Korban meletakkan motornya di tempat parkir karyawan. 


"Korban mengunci stang motornya. Kunci motor lalu diletakkan di dalam tas. Selanjutnya korban bekerja di dalam toko dan meletakkan tas di meja ruang karyawan," katanya dikonfirmasi Kamis (23/3/2023). 


Beberapa waktu berselang, lanjut Wadi, korban istirahat kerja. 


Dia lantas mengambil tas yang sebelumnya diletakkan di meja karyawan. 


Rencananya saat istirahat dia ingin membeli makanan di luar kantor. 


Namun, saat korban membuka tas, ternyata kunci motornya telah hilang. 


Padahal korban ingat betul, jika kunci itu dia masukkan ke tas usai memarkirkan motor. 


Korban pun menaruh curiga dan buru-buru mengecek motornya di tempat parkir. 


Setibanya di tempat parkir korban terperangah melihat motornya lenyap. 


"Kunci motor milik korban diam-diam diambil oleh pelaku dari dalam tas. Berhasil memungut kunci motor, pelaku bergegas menuju tempat parkir karyawan. Dia mencocokan kunci pada sejumlah motor yang terparkir di sana. Pelaku mendapatkan lubang kunci yang sesuai dan segera membawa kabur motor korban," paparnya. 


Pelaku membawa kabur motor korban ke arah rumah yang dia kontrak. 


Motor hasil curian itu pun disimpan di rumah kontrakan. 


Tuntas menyimpan motor korban di rumah kontrakanx pelaku kembali ketoko menggunakan jasa ojek online guna menghindari kecurigaan. 


"Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan dia nekat mencuri karena masalah ekonomi. Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar kontrakan," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved