Berita Malang Hari Ini

Beli Obat Mercon dari Toko Online, Pemuda Malang Diringkus Polisi karena Racik dan Edarkan Mercon

Indra Regar Lifikrillah (21), pemuda asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena menjual obat petasan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro (dua dari kiri) di dampingi Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) menunjukan barang bukti pengungkapan kasus bahan peledak membuat petasan di Mapolres Malang, Senin (27/3/2023). Polres Malang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu Devit Diantoro (29), Poniran (55), Indra Tegar (21). SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM | MALANG -  Indra Regar Lifikrillah (21), pemuda asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian.

Ia diamankan polisi lantaran kedapatan meracik dan menjual mercon melalui media sosial.

Diketahui, Indra membeli bahan peledak jenis mercon dari toko online.

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro dalam pers rilis Senin (27/3/2023) mengatakan, Indra membeli bahan tersebut sebanyak 2 kilogram.

"Pelaku mendapatkan Bahan peledak jenis petasan/mercon sebanyak 2 kilogram tersebut dibelinya dari Shoope dengan harga Rp 140 ribu per kilogramnya," ungkap Wahyu.

Awalnya obat mercon tersebut akan digunakan sendiri. Namun, karena jumlahnya banyak, Indra lantas menjualnya secara online melalui Facebook.

Ia menjualnya di grup Facebook sebanyak 2 kilogram yang ia hargai Rp 300 ribu. Dari sini Indra mendaparkan keuntungan sebanyak Rp 20 ribu.

Sialnya, belum berhasil menjual obat mercon, Indra justru ditangkap oleh kepolisian Polres Malang, pada Kamis (9/3/2023).

"Pelaku ditemukan oleh petugas yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Malang guna proses lebih lanjut," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus petasan seberat 2 kg, 74 biji gulungan kertas yang akan dibuat petasan, serta sebuah ponsel merk Vivo Y12 warna biru.

Akinat perbuatannya, Indra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa menyerahkan, menguasai, mebawa, mepunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved