Berita Ponorogo Hari Ini

Sikap Orangtua Santri Gontor Ponorogo Pada Terdakwa Pembunuh Anaknya

Sidang perkara penganiayaan berujung kematian santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, diwarnai adegan mengharukan, Selasa (28/3/2023)

Editor: Yuli A
Pramita Kusumaningrum
SANTRI GONTOR - Terdakwa M Fatahahul Azki (18) tiba-tiba minta maaf kepada Rusdi dan Soimah, orangtua santri yang meninggal dunia berinisial AM. 

Reporter: Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Sidang perkara penganiayaan berujung kematian santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, diwarnai adegan mengharukan, Selasa (28/3/2023). 

Terdakwa M Fatahahul Azki (18) tiba-tiba minta maaf kepada Rusdi dan Soimah, orangtua santri yang meninggal dunia berinisial AM.

Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo ini adalah permintaan keterangan para saksi.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya dan kelalaian saya,” ujar terdakwa kepada kedua orang tua korban yang hadir sebagai saksi secara virtual.

Sang ibu pun memaafkan terdakwa. Hanya saja, korban tetap meminta untuk proses hukum tetap berjalan.

Dalam persidangan, kedua orang tua korban memberikan keterangan terkait kronologis kematian korban yang semula dilaporkan akibat kecelakaan oleh pihak pesantren hingga diketahui fakta bahwa korban meninggal akibat penganiayaan. 


Penasehat hukum terdakwa, Effendy, manurung menuturkan, permintaan maaf terdakwa terhadap keluarga korban sebenarnya sudah diniatkan sejak peristiwa ini terjadi sebelum kasus diungkap ke publik. Namun karena suatu hal, hanya keluarganya yang menemui keluarga korban untuk meminta maaf.

“Kami berharap saling memaafkan antara korban terdakwa ini bisa menjadi pertimbangan hakim,” ujar Zul Efendi Manurung.

Sementara tim JPU yang terdiri Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo menjelaskan bahwa agenda adalah saksi pertama yang telah dihadirkan adalah kedua orang tua korban.

“Total hari ini ada 6 saksi. 2 adalah orang tua korban dan 4 merupakan pihak gontor,” kata salah satu JPU Bagas.

Dia menjelaskan memang telah melihat antara terdakwa dan orangtua korban saling memaafkan.

“Ya nanti itu pertimbangan majelis hakim bisa dibuat menentukan semuanya . JPU  hanya membuktikan yang jelas membuktikan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa,” bebernya.

Sementara itu, juru bicara  Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Dia pun terharu dengan suasana saling memaafkan antara kedua orang tua korban dan terdakwa.

“Saya saja meneteskan air mata itu tadi. Sangat terharu, begitu besar hatinya orangtua korban,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved