Berita Pasuruan Hari Ini
Rest Area Rp 2,4 Miliar di Tutur, Pasuruan Baru Selesai Dibangun Sudah Ambles
Bangunan rest area milik Pemkab Paduruan di kawasan Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Bangunan rest area milik Pemkab Paduruan di kawasan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023).
Pembangunan rest area yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar itu menuai banyak sorotan. Sebab, indikasi awal ada kesalahan konstruksi pembangunan.
Bahkan, ada informasi pengerjaan bangunan rest area ini tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya sehingga tidak lama setelah selesai dibangun sudah ambles.
Proyek dengan SK dan tanggal kontrak nomor : 640/ 3.0266/424.074/2022 di Desa Wonosari Kecamatan Tutur itu pun banjir kritikan.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) meminta kejaksaan atau APH lainnya untuk memeriksa pengerjaan paket proyek ini.
“Kejaksaan atau APH harus meminta kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan (audit) investigatif,” kata Lujeng , sapaan akrabnya.
Dan itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomer 15 tentang pemenerisaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 dan 14.
”jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, atau kerugiaan negara, makan BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke instansi berwenang,” jelasnya.
Jadi, kata dia, pihak aparat penegak hukum tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut.
“sudah diketahui mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yg bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia,” paparnya
Apalagi, kata dia, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat fatal bagi pengguna.
“Sekalipun ada kerjasama antara Pemkab dan kejaksaan terkait pendampingan proyek, tapi jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, harus diperiksa,” urainya.
Haryo Hartoko, Kabid Cipta Karya Dinas PU SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada indikasi saluran air tersumbat, sehingga air meluber menggenangi paving.
“Genangan itu merembes dan masuk ke dinding penagan dan ambles. Kami sudah koordinasi dengan pelaksana, dan kami sedang hitung berapa biaya perbaikan kerusakan itu. Yang jelas, masih tanggung jawab pelaksana,” katanya.
Dia menyebut, sebenarnya Rest Area itu sudah diserahkan ke Dinas Pariwsata sebagai asetnya. Namun, anggaran pembangunan kemarin memang melekat di dinasnya. “Sudah kami serahkan ke Dinas Pariwisata,” urainya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.