Berita Pasuruan Hari Ini

Rest Area Rp 2,4 Miliar di Tutur, Pasuruan Baru Selesai Dibangun Sudah Ambles

Bangunan rest area milik Pemkab Paduruan di kawasan Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Bangunan rest area milik Pemkab Paduruan di kawasan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023). Pembangunan rest area yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar itu menuai banyak sorotan. Sebab, indikasi awal ada kesalahan konstruksi pembangunan. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Bangunan rest area milik Pemkab Paduruan di kawasan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023).


Pembangunan rest area yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar itu menuai banyak sorotan. Sebab, indikasi awal ada kesalahan konstruksi pembangunan.


Bahkan, ada informasi pengerjaan bangunan rest area ini tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya sehingga tidak lama setelah selesai dibangun sudah ambles.


Proyek dengan SK dan tanggal kontrak nomor : 640/ 3.0266/424.074/2022 di Desa Wonosari Kecamatan Tutur itu pun banjir kritikan.


Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) meminta kejaksaan atau APH lainnya untuk memeriksa pengerjaan paket proyek ini.


“Kejaksaan atau APH harus meminta kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan (audit) investigatif,” kata Lujeng , sapaan akrabnya.


Dan itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomer 15 tentang pemenerisaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 dan 14. 


”jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, atau kerugiaan negara, makan BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke instansi berwenang,” jelasnya.


Jadi, kata dia, pihak aparat penegak hukum tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut.


“sudah diketahui mens rea  (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yg bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia,” paparnya


Apalagi, kata dia, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat fatal bagi pengguna.


“Sekalipun ada kerjasama antara Pemkab dan kejaksaan terkait pendampingan proyek, tapi jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, harus diperiksa,” urainya.


Haryo Hartoko, Kabid Cipta Karya Dinas PU SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada indikasi saluran air tersumbat, sehingga air meluber menggenangi paving.


“Genangan itu merembes dan masuk ke dinding penagan dan ambles. Kami sudah koordinasi dengan pelaksana, dan kami sedang hitung berapa biaya perbaikan kerusakan itu. Yang jelas, masih tanggung jawab pelaksana,” katanya.


Dia menyebut, sebenarnya Rest Area itu sudah diserahkan ke Dinas Pariwsata sebagai asetnya. Namun, anggaran pembangunan kemarin memang melekat di dinasnya. “Sudah kami serahkan ke Dinas Pariwisata,” urainya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved