Berita Situbondo Hari Ini

Bawa Bahan Petasan 1 Kilogram, Pemuda 19 Tahun Asal Bondowoso Ditangkap Polres Situbondo

Ahmad Syafi'i ,  warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak petasan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Tersangka saat diamankan polisi ke Mapolres Situbondo dan menunjukkan bahan bubuk mercon yang dibawanya 

SURYAMALANG.COM , SITUBONDO  - Polisi tegas menangkap warga yang membawa bahan petasan atau bahan mercon, termasuk yang dilakukananggota Resmob Polres Situbondo yang menangkap seorang pemuda, Sabtu (01/04/2023) malam.

Pemuda bernama Ahmad Syafi'i ,  warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak petasan.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya warga Bondowoso yang membawa bahan peledak petasan ke Situbondo.

Berbekal informasi itulah, selanjutnya anggota Resmob pimpinan Aipda Febri itu melakukan penyelidikan keberadaan pembawa bahan peledak petasan tersebut.

Namun mengetahui pemuda itu akan melintas di  Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, polisi langsung menghadang laju sepeda motor yang dikendarai Akhmad Syafi'i itu.

Saat dihentikan, pemuda berusia 19 tahun ini sempat mengelak saat ditanya polisi membawa bahan serbuk untuk petasan.

Namun setelah dilalukan penggeledahan,  akhmad Syafi'i tidak dapat mengelak saat polisi menemukan bahan peledak sekitar satu kilo gram  yang disembunyikan ditempat penyimpanan barang motornya.

"Awalnya tersangka ini mengelak membawa bahan peledak petasan, tapi setelah kami temukan buktinya  mengakui kalau baru membelinya seharga Rp 350 ribu," ujar Apda Febri.

Selain menangkap Ahmad Syafi'i, tim Resmob juga menyita barang bukti serbuk bahan petasan itu.

Polisi juga menyita satu buah hans phone, uang tunai sebesar Rp 150 ribu serta satu unit sepeda motor.

Guna diproses hukum, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedy Ardi Putra membenarkan penangkapan seorang pemuda yang tertangkap basah membawa baham peledak petasan itu.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar AKP Dhedy Ardi Putra.
 
Berdasarkan keterangnya, kata AKP Dhedi, ia mengaku bahan peledak petasan itu bukan miliknya, melainkan milik tetangganya untuk bahan petasan yang dibuatnya untuk hari raya Idul Fitri.

"Akibat kepemilikan bahan peledak itu, akan dijerat  pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved