Berita Situbondo Hari Ini
Bawa Bahan Petasan 1 Kilogram, Pemuda 19 Tahun Asal Bondowoso Ditangkap Polres Situbondo
Ahmad Syafi'i , warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak petasan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SITUBONDO - Polisi tegas menangkap warga yang membawa bahan petasan atau bahan mercon, termasuk yang dilakukananggota Resmob Polres Situbondo yang menangkap seorang pemuda, Sabtu (01/04/2023) malam.
Pemuda bernama Ahmad Syafi'i , warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi karena kedapatan membawa serbuk bahan peledak petasan.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya warga Bondowoso yang membawa bahan peledak petasan ke Situbondo.
Berbekal informasi itulah, selanjutnya anggota Resmob pimpinan Aipda Febri itu melakukan penyelidikan keberadaan pembawa bahan peledak petasan tersebut.
Namun mengetahui pemuda itu akan melintas di Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, polisi langsung menghadang laju sepeda motor yang dikendarai Akhmad Syafi'i itu.
Saat dihentikan, pemuda berusia 19 tahun ini sempat mengelak saat ditanya polisi membawa bahan serbuk untuk petasan.
Namun setelah dilalukan penggeledahan, akhmad Syafi'i tidak dapat mengelak saat polisi menemukan bahan peledak sekitar satu kilo gram yang disembunyikan ditempat penyimpanan barang motornya.
"Awalnya tersangka ini mengelak membawa bahan peledak petasan, tapi setelah kami temukan buktinya mengakui kalau baru membelinya seharga Rp 350 ribu," ujar Apda Febri.
Selain menangkap Ahmad Syafi'i, tim Resmob juga menyita barang bukti serbuk bahan petasan itu.
Polisi juga menyita satu buah hans phone, uang tunai sebesar Rp 150 ribu serta satu unit sepeda motor.
Guna diproses hukum, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedy Ardi Putra membenarkan penangkapan seorang pemuda yang tertangkap basah membawa baham peledak petasan itu.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar AKP Dhedy Ardi Putra.
Berdasarkan keterangnya, kata AKP Dhedi, ia mengaku bahan peledak petasan itu bukan miliknya, melainkan milik tetangganya untuk bahan petasan yang dibuatnya untuk hari raya Idul Fitri.
"Akibat kepemilikan bahan peledak itu, akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembacokan di Desa Pasir Putih, Insiden Terjadi saat Balap Lari |
![]() |
---|
Kades Belimbing Besuki Terlibat Pemerasan dan Gratisifikasi Pengadaan Tanah Tol Probowangi, Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Mantan Pembalap Nasional Meninggal Kecelakaan di Situbondo, Hokky Krisdianto Legenda Indonesia |
![]() |
---|
Kebakaran Toko Pusat Busana dan Swalayan KDS Situbondo di Siang Bolong, Bermula Muncul Asap Tebal |
![]() |
---|
Mama Muda Selundupkan Oseng Oseng Tempe Bercampur Okerbaya, Petugas Rutan Situbondo Bisa Gagalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.