Berita Trenggalek Hari Ini
Sikap Jaksa Setelah Bendara Desa di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Mantan Bendahara Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, PNS (45) divonis 4 empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Mantan Bendahara Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, PNS (45) divonis 4 empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
PNS terbukti bersalah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 260 juta.
Hal tersebut juga termaktub dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Pada putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sebab dalam hal ini JPU memberikan tuntutan berdasarkan pasal 2 yaitu hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
"Karena itu keputusan ini masih dipelajari, sebab kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda, Kamis (6/4/2023).
Rio menjelaskan dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa terbukti ikut serta dalam korupsi menggelembungkan dana desa sebesar Rp 260 juta.
Rinciannya, pencairan ADD tahun 2019 sebesar Rp 720,5 juta, namun realisasi lapangan Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta.
Kemudian, Pelaksanaan DD tahun 2019, dari pencairan DD sebesar Rp 895,5 juta, kemudian terealisasi lapangan Rp 715 juta, sehingga terjadi selisih antara pencairan dengan realisasi sebesar Rp 180,4 juta.
Dalam perkara tersebut disampaikan barang bukti berupa satu bendel bukti penarikan tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp 76.662.000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan terdakwa selaku bendahara desa.
Selain itu juga satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp 150.320.000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan terdakwa.
Satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp 52.800.000 yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan terdakwa.
Serta satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp 142.000.000 yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan terdakwa. Terakhir bukti Penarikan Tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp 77.950.000.
Dampak Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, 119 Jiwa Warga Kecamatan Suruh Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Banjir di Trenggalek Rendam 9 Desa dan 12 Ribu Jiwa Terdampak, Pemerintah Dirikan Dapur Umum |
![]() |
---|
Gegara Pertamax Tumpah, Toko Kelontong di Trenggalek Habis Terbakar |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Bisa Dapat Pembiayaan Perhutanan Sosial dari Kemenkeu, Kontribusi Rehab Hutan |
![]() |
---|
Realisasi Beli Anjing untuk Dukung Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Trenggalek, Basmi Babi Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.