Berita Gresik Hari Ini
Hakim Gresik Bebaskan Lagi Bos Pabrik Pembenah Tanah Mirip Kemasan Pupuk NPK Mutiara
Hakim Gresik membebaskan terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya, terdakwa pemalsuan merk pupuk.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik membebaskan lagi terdakwa perkara pemalsuan merk pupuk.
Sebelumnya, majelis hakim sudah membebaskan anggota DPRD Gresik dari Gerindra, Ahmad Ubaidi, Kamis (6/4/2023), karena dinilai tidak terbukti bersalah memalsukan merek pupuk.
Baca juga: Hakim Bebaskan Anggota DPRD Gresik dari Gerindra Dalam Perkara Pemalsuan Merk Pupuk
Kali ini, majelis hakim membebaskan terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya.
Majelis Hakim sekaligus juru bicara PN Gresik M Fatkhur Rohman mengatakan, dari fakta persidangan dan keterangan saki-sakdi serta saksi ahli, terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti menggunakan merek perusahaan lain.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek terdaftar yang dilindungi Undang-undang.
Dari keterangan saksi ahli yang dimintai keahliannya dalam persidangan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yang mendakwakan terdakwa tanpa hak menggunakan merek perusahaan PT. Meroke Tetap Jaya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis tidak terbukti.
“Mengadili, terdakwa Subianto Budiman pemilik CV Sumber Agung Jaya, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum. Menyatakan, terdakwa bebas murni (vrijspraak). Dan membersihkan nama baik yang timbul pada terdakwa,” kata Fatkhur Rohman, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut Fatkhur Rohman menambahkan, perbuatan terdakwa dinilai pelapor PT. Meroke Tetap Jaya tentang konsumen, padahal pelapor bukan konsumen, melainkan pelaku usaha. Sehingga pelapor maupun terdakwa sama-sama pelaku usaha. “Merek yang dimiliki CV Sumber Agung Jaya dan PT. Meroke Tetap Jaya sama-sama memiliki izin sendiri-sendiri,” katanya.
Dari putusan hakim PN Gresik, penasihat hukum terdakwa Subianto Budiman yaitu Bilmard B Putra, S.H- mengatakan menerima atas putusan majelis hakim. “Kami menerima putusan majelis hakim,” kata Bilmard B Putra, dengan didampingi tim PH yang lainnya yaitu Robert Mantinia, dan Slamet Priyanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan akan mengajukan kasasi setelah koordinasi dengan pimpinan. “Kami menunggu petunjuk pimpinan,” kata Nugroho Tanjung.
Diketahui, dari dugaan pemalsuan merek ini, Jaksa menuntut terdakwa Subianto Budiman selaku pemilik CV Sumber Agung Jaya, di Jalan Raya Kertosono, Desa Kertosono Kecamatan Sidayu – Gresik dengan hukuman denda sebesar Rp 200 Juta.
Dugaan pemalsuan merek ini dilaporkan PT. Meroke Tetap Jaya, Jalan MH. Thamrin, Desa Pandu Hulu I Kecamatan Medan Kota, Sumatra Utara selaku importir pupuk di Mabes Polri. (ugy/Sugiyono).
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.