Fakta Ketua RT Minta THR ke Warga Lewat Surat Edaran hingga Viral, Tak Berkutik Ditegur Lurah
Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur camat dan lurah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral belum lama ini terbongkar.
Ketua RT yang bersangkutan pun tak berkutik setelah ditegur oleh camat dan lurah sehingga pihaknya minta maaf.
Sedangkan surat edaran berisi permintaan iuran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu disebar jelang hari raya Idul Fitri 2023.
Awalnya surat edaran itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt, Kamis (6/4/2023) dan langsung jadi sorotan netizen.
Surat tersebut ditujukan untuk warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tertulis jelas jika uang itu untuk iuran THR yang besarannya sudah ditentukan oleh Ketua RT.
Untuk home industry membayar Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan bayar Rp 200 ribu dan rumah tinggal bayar Rp 60 ribu.
Pada surat yang dibuat 30 Maret 2023, Ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, PKK, Dawis, serta ketua Musal Al Jihad turut membubuhkan tanda tangan.
'Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR),' isi surat yang viral.
Artikel TribunWow 'Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR ke Warga: Nominal Ditentukan'.

Rencananya, THR dari warga akan dibagikan pada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.
Disebutkan pula, pengurus RT akan menagih uang THR itu pada 2, 9, dan 16 April 2023.
- Ditegur Camat dan Lurah
Setelah kabar ini viral, Camat Cengkareng Ahmad Fiqih turut angkat bicara.
Fiqih tak menampik adanya pengurus RT yang berbuat demikian di wilayahnya.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucap Fiqih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."
Fiqih memastikan pihaknya telah menegur pengurus RT yang bersangkutan.
Pengurus RT tersebut mengaku akan mencabut surat edaran tersebut.
Di sisi lain, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba meminta Ketua RT 009 bernama Eman mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. "
"Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," tandasnya.
Menyusul viralnya surat itu, Pak RT langsung mengeluarkan surat pernyataan baru berisi pembatalan iuran THR.
Ketua RT bernama Eman itu pun meminta maaf pada warga sekitar.

Surat permintaan maafnya dibuat dilengkapi dengan materai seharga Rp 10 ribu.
Dalam suratnya, Eman mengakui jika surat edaran minta THR ke warga telah menyalahi aturan.
Akibatnya, Eman dan pengurus lainnya mendapatkan pembinaan dari lurah setempat.
Eman lantas menganulir dan mencabut surat edaran yang sudah kadung viral tersebut
Artikel Kompas.com 'Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT Cabut Surat Penarikan THR ke Warga'.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
Ketua RT minta THR ke warga
Ketua RT
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR
Kecamatan Cengkareng
Jakarta Barat
suryamalang
Nasib Ahmad Sahroni Setelah Sebut 'Tolol' Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR Hartanya Rp328 M |
![]() |
---|
'Saya Sangat Sedih' Presiden Prabowo Minta Polisi Tanggung jawab Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Sahroni Sebut Bubarkan DPR Ide Orang Tolol |
![]() |
---|
Teka-teki Kompol C Ditangkap Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Pangkatnya Paling Tinggi |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.