Fakta Ketua RT Minta THR ke Warga Lewat Surat Edaran hingga Viral, Tak Berkutik Ditegur Lurah

Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur camat dan lurah.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Twitter @txtdrjkt/suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Surat edaran yang viral (kiri), ilustrasi uang. Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur lurah 

SURYAMALANG.COM, - Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral belum lama ini terbongkar. 

Ketua RT yang bersangkutan pun tak berkutik setelah ditegur oleh camat dan lurah sehingga pihaknya minta maaf. 

Sedangkan surat edaran berisi permintaan iuran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu disebar jelang hari raya Idul Fitri 2023. 

Awalnya surat edaran itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt, Kamis (6/4/2023) dan langsung jadi sorotan netizen. 

Surat tersebut ditujukan untuk warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tertulis jelas jika uang itu untuk iuran THR yang besarannya sudah ditentukan oleh Ketua RT

Untuk home industry membayar Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan bayar Rp 200 ribu dan rumah tinggal bayar Rp 60 ribu.

Pada surat yang dibuat 30 Maret 2023, Ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, PKK, Dawis, serta ketua Musal Al Jihad turut membubuhkan tanda tangan.

'Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR),' isi surat yang viral.

Artikel TribunWow 'Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR ke Warga: Nominal Ditentukan'.

Surat edaran Ketua RT minta THR ke warganya
Surat edaran Ketua RT minta THR ke warganya (Twitter @txtdrjkt)

Rencananya, THR dari warga akan dibagikan pada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.

Disebutkan pula, pengurus RT akan menagih uang THR itu pada 2, 9, dan 16 April 2023.

  • Ditegur Camat dan Lurah

Setelah kabar ini viral, Camat Cengkareng Ahmad Fiqih turut angkat bicara.

Fiqih tak menampik adanya pengurus RT yang berbuat demikian di wilayahnya.

"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucap Fiqih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."

Fiqih memastikan pihaknya telah menegur pengurus RT yang bersangkutan.

Pengurus RT tersebut mengaku akan mencabut surat edaran tersebut.

Di sisi lain, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba meminta Ketua RT 009 bernama Eman mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy.

"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. "

"Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," tandasnya.

Menyusul viralnya surat itu, Pak RT langsung mengeluarkan surat pernyataan baru berisi pembatalan iuran THR.

Ketua RT bernama Eman itu pun meminta maaf pada warga sekitar.

Pak RT yang minta THR kemudian minta maaf
Pak RT yang minta THR kemudian minta maaf (Twitter @txtdrjkt)

Surat permintaan maafnya dibuat dilengkapi dengan materai seharga Rp 10 ribu.

Dalam suratnya, Eman mengakui jika surat edaran minta THR ke warga  telah menyalahi aturan.

Akibatnya, Eman dan pengurus lainnya mendapatkan pembinaan dari lurah setempat.

Eman lantas menganulir dan mencabut surat edaran yang sudah kadung viral tersebut

Artikel Kompas.com 'Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT Cabut Surat Penarikan THR ke Warga'.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved