Tabiat AG Sering Caper ke David Kirim Foto Tanpa Diminta, Kini Terbukti Bohong Soal Pelecehan

Tabiat AG sering caper ke David kirim foto tanpa diminta, terbukti bohong ke Mario Dandy soal pelecehan.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Youtube KOMPASTV
Mario Dandy 

SURYAMALANG.COM, - Tabiat AG sering caper alias cari perhatian dibongkar oleh kuasa hukum David Ozora.

Semua borok AG terungkap dalam persidangan pembacaan putusan hakim pada Senin (10/4/23).

Menurut pengakuan Mellisa Anggraini sebagai pengacara David, kliennya itu tidak pernah melakukan aksi bejat terhadap AG. 

"Ya intinya itu tidak benar, silakan mereka buktikan di persidangan, kami sangat menghormati proses hukum," kata Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Artikel Kompas.com 'Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D'.

Hukuman yang Pantas Untuk AG Setelah Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Gak Mau Ada Keringanan
Hukuman yang Pantas Untuk AG Setelah Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Gak Mau Ada Keringanan (Instagram @tidvrberjalan/Youtube KompasTV)

Bahkan sebelum fakta di persidangan terungkap, Mellisa sudah menyebut tidak ada bukti konkret atas tuduhan tersebut.

Dari seluruh barang bukti yang ada, tidak ada tanda-tanda yang menjurus ke arah pelecehan.

Mellisa menyebut justru AG yang sebetulnya mencari perhatian kepada David dan kerap menghubungi David setiap hari.

AG bahkan tidak segan untuk mengirimkan koleksi foto pribadinya kepada David tanpa diminta sekali pun.

"Sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai hari H peristiwa penganiayaan, AG itu intens banget melakukan komunikasi dengan D" terang Mellisa. 

"Dia selalu minta perhatian, selalu memberi tahu ini itu, bahkan kirim foto terus ke klien kami," ungkap Mellisa.

"Bahkan ada satu kejadian dimana AG ngirim foto dan D langsung bilang, 'Ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap gitu"

"Jadi D sebenarnya nggak suka juga dikirim chat dari AG," lanjut Mellisa.

Alasan Hukuman AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 

Vonis tiga tahun dan enam bulan penjara telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap AG dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (10/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved