Tabiat AG Sering Caper ke David Kirim Foto Tanpa Diminta, Kini Terbukti Bohong Soal Pelecehan

Tabiat AG sering caper ke David kirim foto tanpa diminta, terbukti bohong ke Mario Dandy soal pelecehan.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Youtube KOMPASTV
Mario Dandy 

Majelis Hakim menilai, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Faktor yang memberatkan hukuman AG adalah kondisi korbannya yang sampai saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit meski insiden penganiayaan sudah berlalu selama 51 hari.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni Batubara.

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada tuntutan JPU.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

Artikel Kompas.com 'Saat AG Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Dihukum 3,5 Tahun Penjara'.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved