Berita Malang Hari Ini

MPP Kabupaten Malang Sudah Bisa Digunakan, Ada 18 Pelayanan

Kini warga Kabupaten Malang dapat mengurus segala administrasi melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Malang Makmur.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Suasana MPP di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Kini warga Kabupaten Malang dapat mengurus segala administrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Malang Makmur. Tempat ini sudah mulai uji coba sejak 3 April 2023 lalu.

 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung mengatakan, tempat ini melayani 18 intansi dari Pemerintah Kabupaten Malang.

"Sudah uji coba sejak 3 April. Satuan Pelayanan Kerja Daerah (SKPD) sEi intansi internal dan eksternal," ungkap Subur. 

Di antaranya ada Pengadilan Agama, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Malang Selafan, BPR Artha Kanjuruhan, lalu ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Selanjutnya ada Perumda Tirta Kanjuruhan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, hingga Polres Malang.

Kemudian asa Kantor Pelayanan Pajak Pratam Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Badan Narkotika Nasional, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Terkait pelayanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat saat ini, dikatakan oleh Subur pada pelayanan Dispensuk Capil dan Online Singlw Submission (OAA).

"Yang paling banyaj didatangi masyatakat itu Dispenduk Capil, ada juga OSS, lalu dari BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Subur menyebutkan, ke-18 instansi sudah melakukan tahap uji coba. 

Selain itu ada juga intansi yang masih melengkapi kebutuhan untuk berpindah ke MPP.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengenalan bahwa layanan di MPP sudah bisa dipergunakan," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved