Nasional

2 Cewek Diduga Pemandu Karaoke Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka

2 Cewek Diduga Pemandu Karaoke Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Editor: Eko Darmoko
IST
ILUSTRASI PEMANDU LAGU KARAOKE. 

SURYAMALANG.COM - Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus persekusi dua cewek pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Satu (15/4/2023) malam.

Polisi tida menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah, sebab pengembangan kasus ini masih terus dilakukan.

"Masih bisa bertambah. Kita terus mengembangkannya," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Menurut Novianto, pihaknya sudah memeriksa total 15 saksi dari kasus tersebut sebelum ditetapkan tiga tersangka.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban berupa celana, baju dan pakaian dalam.

"Kita terus mengembangkan kasusnya."

"Ada tiga kemungkinan pidana yang bisa dijerat ke pelaku yaitu kekerasan seksual, pornografi hingga perusakan," kata Novianto.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka setelah jajaran Polres Pesisir Selatan menggelar perkara, Sabtu (15/4/2023) malam di Mapolres Pesisir Selatan.

"Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka setelah kita menggelar perkara tadi," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.

Novianto menyebutkan pihaknya belum menyebutkan nama-nama tersangka demi untuk kehati-hatian.

"Nama tersangka nanti. Kita harus hati-hati. Tapi namanya sudah kita kantongi," kata Novianto.

Novianto mengatakan para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan karena belum menyerahkan diri.

"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.

Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved