Indra Bekti dan Aldilla Jelita Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu, Tak Ada Rebutan Gana-gini
Indra Bekti dan Aldilla Jelita Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu, Tak Ada Rebutan Gana-gini
SURYAMALANG.COM - Aldilla Jelita dan Indra Bekti resmi bercerai berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, bahwa Indra Bekti dan Aldilla Jelita sudah resmi bercerai.
"Untuk perkara nomor 877 pdtg 3 tahun 2023 PJS yang diajukan oleh Aldila Jelita melawan Indra Bekti Alhamdulilah hari ini sudah diputus," kata Taslimah di kantornya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com.
Selain gugatan cerai tersebut, hak asuh anak telah jatuh di tangan Aldilla Jelita.
Tidak ada perebutan harta gana-gini dalam gugatan cerai yang dilayangkan dari Aldilla Jelita.
"Putusannya antara lain adalah pertama mengabulkan gugatan tergugat."
"Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat."
"Ketiga, menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila," ungkap Taslimah.
Kemudian Indra Bekti diwajibkan membayar nafkah anak sesuai yang telah dijanjikan dan diputus oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Aldilla Jelita mengugat cerai Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Dila, Milano Lubis, melalui e-court dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.
Indra Bekti Wajib Bayar Nafkah Anak Rp 30 Juta Per Bulan
Konsekuensi putusan cerai ini, maka Indra Bekti diwajibkan untuk membayar biaya nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp 30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Namun Taslimah tidak menjelaskan secara langsung apakah nominal nafkah anak tersebut di luar pendidikan dan kesehatan kedua buah hatinya atau tidak.
"Nafkah untuk dua orang anak tersebut nilai mominalnya Rp 30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun," ujar Taslimah.
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.