AKBP Achiruddin dan Anaknya Aditya Hasibuan Melawan, Tak Terima Dipecat dan Laporkan Polisi Penyidik
Aditya Hasibuan laporkan penyidik Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan, Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.

Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyatakan dari hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat di tingkat pertama, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Keluarga Ken Admiral Berterimakasih
AKBP Achiruddin Hasibuan
Aditya Hasibuan
penganiayaan
Polda Sumatra Utara
pemberhentian tidak dengan hormat
sidang komisi kode etik Polri
SURYAMALANG.COM
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 9 Oktober 2025: Dominan Berawan, Waspada Hujan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Lucas Frigeri Best Save Pekan 7, Gelar Pertama Kiper Musim Ini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Iptu Pulung Anggara Kapolsek Kediri Siram Miras ke Bawahan Gegara Telat,Karier Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Wasit Ahmad Al-Ali Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Patrick Kluivert Terkejut |
![]() |
---|
Alasan Kiper Arema FC Lucas Frigeri Layak Jadi Best Save Pekan 7, Desakan Out Sempat Menggema |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.