Malang Plaza Terbakar
Pedagang Malang Plaza Bantah Klaim Manajemen Soal Force Majeure
Pihak manajemen Malang Plaza melalui pengacaranya, Solehuddin mengklaim kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) adalah peristiwa force majeure.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Pihak manajemen Malang Plaza melalui pengacaranya, Solehuddin mengklaim kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) adalah peristiwa force majeure. Maka, kerugian akibat kebakaran tersebut ditanggung sendiri oleh pedagang, bukan oleh manajemen.
Klaim itu dilawan oleh pengacara para pedagang, Wahab Adhinegoro. Menurut Wahab, klaim force majeure tersebut tidak tepat. Wahab mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi karena tidak ada kepedulian dari pihak manajemen mengenai kondisi gedung. Pihaknya ingin mendapatkan ganti rugi sebagai dampak dari kebakaran yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang ia terima, selama ini manajemen gedung kurang memberi perhatian terhadap kelayakan bangunan. Salah satu buktinya adalah tidak adanya dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) maupun perlengkapan untuk mengantisipasi kebakaran di masing-masing lantai, seperti alat pemadam kebakaran.
"Dikatakan force majeure jika pihak manajemen sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure," ujar Wahab.
Wahab menyebut ada dua kemungkinan penyebab kebakaran di mata hukum, pertama adalah kelalaian dan kedua perbuatan melawan hukum. Kategori kelalaian ketika pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana. Sedangkan perbuatan melawan hukum, dicontohkan Wahab terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.
"Informasi yang saya terima, belum pernah ada perbaikan sejak gedung didirikan. Padahal keamanan gedung adalah tanggungjawab manajemen," paparnya.
Para pedagang berharap menajamen mengagendakan pertemuan pekan depan. Jika tidak ada jadwal pertemuan yang diagendakan oleh manajemen, maka pihak pedagang akan mengirim undangan ke manajemen. Wahab menegaskan, jika pihak manajemen tidak merespon permintaan pertemuan para pedagang, maka akan ada langkah hukum yang diambil.
"Kami akan laporkan secara pidana dan perdata. Pidanyanya ada pada Pasal 188 KUHP. Pasal itu menjelaskan, apabilan karena kealpaannya terjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian harta benda, maka haru ada ganti rugi," ungkapnya.
Solehuddin yang mewakili pihak manajemen Malang Plaza telah meminta maaf atas peristiwa kebakaran yang terjadi. Solehuddin, juga mengucapkan belasungkawa terhadap para korban yang memiliki kios di Malang Plaza dalam keterangan pers beberapa hari lalu.
Solehuddin menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi tersebut merupakan peristiwa yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Solehuddin menyebut perisitwa itu sebagai force majeure menurut mereka. Oleh karena kejadian kebakaran itu adalah force majeure, maka kerugian ditanggung sendiri, bukan oleh manajemen.
"Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plaza, menurut versi kami, force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure ya ditanggung sendiri. Saya mengharap semoga ini tidak terjadi apa-apa, bisa diselesaikan dengan baik-baik," tegasnya.
Solehuddin juga mengatakan pihak manajemen menghormati proses yang berlangsung. Ada tim Labfor dari Polda Jatim yang datang ke lokasi untuk mengetahui sumber api. Dalama keterangan lainnya, pihak manajemen belum bisa mengkalkulasi dampak kerugian sementara ini.
Solehuddin juga membantah isu-isu yang banyak beredar belakangan ini, diantaranya adanya rencana klaim asuransi dan renovasi gedung. Bantahan juga disampaikan Solehuddin terkait dengan masa sewa gedung tersebut.
Pihak manajemen Malang Plaza telah menyiapkan diri jika sewaktu-waktu ada perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak penyewa kios. Solehuddin meyakini perlawanan hukum itu akan terjadi, namun ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Wali Kota Malang, Sutiaji juga meminta pihak manajemen mengambil tanggungjawab. Pasalnya, para pedagang telah menyewa ke pihak manajemen sehingga ada hak-hak yang melekat oleh penyewa apabila terjadi peristiwa. Pemkot Malang telah bertemu dengan pihak manajemen untuk membahas solusi terdekat yang bisa diambil. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwasannya 70 pedagang di Malang Plaza telah membeli tempat secara langsung kepada pemilik, sedang 30 persennya menyewa ke manajemen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wahab-adhinegoro-membantah-klaim-force-majeure.jpg)