Rabu, 29 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Kondisi Kejiwaan Pria asal Surabaya Pembunuh Putri Kandung Umur 9 Tahun di Gresik

PEMBUNUH PUTRI KANDUNG - M Qo'ad Af'aaul Kirom alias Afan lahir di Surabaya pada 19 April 1994. Dia tercatat sebagai warga Manukan Kulon, Surabaya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
willy abraham
PEMBUNUH PUTRI KANDUNG - M Qo'ad Af'aaul Kirom alias Afan lahir di Surabaya pada 19 April 1994. Dia tercatat sebagai warga Manukan Kulon I No 1 RT 06 RW 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes. Kota Surabaya. Alamat domisili di Gresik berada di Dusun Plampang RT 17 RW 03 Desa Putat Lor Kecamatan Menganti. 

SURYAMALANG.COM. GRESIK - Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan kasus ayah bunuh anak di Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (29/4/2023) lalu.  

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan ada tiga motif kasus pembunuhan yang menewaskan AK alias Z masih berusia 9 tahun.

Tersangka bernama M. Qo'ad Af'aaul Kirom alias Afan lahir di Surabaya pada 19 April 1994.

Dia tercatat sebagai warga Manukan Kulon I No 1 RT 06 RW 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes. Kota Surabaya.

Alamat domisili di Gresik berada di Dusun Plampang RT 17 RW 03 Desa Putat Lor Kecamatan Menganti. Kondisi kejiawaannya sempat dipertanyakan.

Afan menusukkan pisau dapur sampai 24 kali ke tubuh putri kandungnya yang masih umur 9 tahun.

"Untuk tes kejiwaan masih menunggu. Sudah dilakukan pengetesan," ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Ayah Bunuh Putri Baru Pulang dari Pondok di Malang, Kakek Tuntut Hukuman Mati

Baca juga: Amit-amit! Istri Kembali Jadi Purel Karaoke, Ayah Bunuh Putri Berdalih Agar Masuk Surga

Alumnus Akpol 2002 ini membeberkan tiga motif pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD oleh ayah kandungnya sendiri. 

Pertama, yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah. Ketiga tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.

“Latar belakang istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke ( LC). Tersangka pernah menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.

”Ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved