Berlaku Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Pemilik kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemilik kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani Permendagri tersebut pada 26 April 2023. Permendagri 6/2023 berlaku mulai 11 Mei 2023.
Ketika beleid ini berlaku, maka Permendagri nomor 82/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masing-masing maksimal 10 persen.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023 tertulis bahwa pengenaan PKB kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Namun, gratis PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi, sebagaimana yang tertera dalam ayat (3).
"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai," tulis beleid tersebut.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menyambut positif kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Kukuh menilai kebijakan pembebasan PKB dan BBNBK ini untuk memenuhi target net zero emission dan untuk menstimulus industri mobil listrik di dalam negeri.
Alhasil, produk mobil listrik yang dibuat di Indonesia akan semakin bertambah pada masa mendatang.
"Diharap hal ini akan membuat calon konsumen tertarik untuk membeli kendaraan bermotor listrik," ujar Kukuh, Selasa (30/5).
PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung kebijakan yang membebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Toyota melihat aturan terbaru ini dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di mata masyarakat.
Aturan ini membuat masyarakat dapat memperoleh lebih banyak manfaat ketika memiliki kendaraan listrik, termasuk bebas dari pembayaran PKB dan BBNKB.
"Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif lebih jauh lagi," tutur Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor.
TAM sudah memiliki 3 model mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yakni Toyota bZ4X dan Lexus UX300e.
TAM juga punya Lexus RZ450e yang sempat diperkenalkan di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 pada Maret lalu. Tapi, produk tersebut masih belum dipasarkan secara resmi di Indonesia.
TAM akan terus melakukan studi agar bisa memperkenalkan lebih banyak kendaraan elektrifikasi di pasar Indonesia.
Toyota akan terus meningkatkan penetrasinya di sektor kendaraan elektrifikasi, baik Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, maupun BEV.
kendaraan listrik
SURYAMALANG.COM
pajak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pelatih Timnas U-23 Gerald Vanenburg Tak Beri Garansi ke Pemain Diaspora untuk Jadi Starter |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Gembira dengan Kondisi Balita Penderita Hidrosefalus yang Kini Berangsur Sehat |
![]() |
---|
Angin Kencang Melanda Kota Batu, Sejumlah Pohon Tumbang di Beberapa Lokasi |
![]() |
---|
Sahroni Sekeluarga Dikubur di Bawah Pohon Nangka, Warga Curiga 2 Pikap Berhenti di Depan Rumah Malam |
![]() |
---|
PSSI Pastikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo Siap Dipakai untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.