Berita Banyuwangi Hari Ini
Ritual Abal-abal Melepas Genderuwo, Pria Banyuwangi Menyetubuhi Calon Anak Tiri Hingga Berulang Kali
Ritual Abal-abal Melepas Genderuwo, Pria Banyuwangi Menyetubuhi Calon Anak Tiri Hingga Berulang Kali
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun karena tega memerkosa calon anak tirinya.

Puas Menodai Gadis di Bawah Umur, Pria Trenggalek Pakai Video Mesum sebagai Senjata untuk Memeras
Pemuda asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap Polres Tulungagung karena menodai dan memeras gadis di bawah umur.
Pemuda itu berinisial AF, berusia 18 tahun. Sedangkan korbannya adalah LL, berusia 15 tahun atau masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
AF ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
AF diduga telah memaksa pacarnya, LL, untuk melakukan hubungan intim.
Bukan hanya menodai LL, AF juga memeras pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan video mesumnya.
"Antara korban dan tersangka sama-sama asal Kabupaten Trenggalek."
"Namun perbuatan pidana itu dilakukan di Tulungagung, sehingga Polres Tulungagung yang menangani," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/5/2023).
Lanjut Anshori, antara AF dan LL memang ada hubungan asmara.
Namun hubungan kedekatan ini dimanfaatkan AF untuk memaksa LL berbuat mesum.
AF mengancam LL agar mau menuruti semua nafsu berahi.
Banyuwangi
pemerkosaan
hubungan badan
hubungan intim
anak di bawah umur
gadis di bawah umur
SURYAMALANG.COM
genderuwo
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Banyuwangi |
![]() |
---|
Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Menjdi Rp 2,81 Juta |
![]() |
---|
Jadi Bekal saat Bebas, Para Napi di Lapas Banyuwangi Diajari Jadi Terapis Tradisional |
![]() |
---|
Wisata Pantai Pulau Merah di Banyuwangi Siapkan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Menjelajahi Pulau Bedil di Banyuwangi, Destinasi Wisata Alam dengan Panorama Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.