Berita Magetan Hari Ini

Kakek di Magetan Ditangkap Polisi Usai Meremas Payudara Anak SD

Kakek satu anak berinisial LM ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial N, yang masih di bawah umur

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
LM (58), tersangka pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial N, yang masih dibawah umur, dalam press release di Mapolres Magetan, Rabu (7/6/2023). 

SURYAMALANG.COM,MAGETAN - LM (58), hanya dapat menundukkan wajahnya ketika dihadirkan dalam press release di Mapolres Magetan, Rabu (7/6/2023).

Kakek satu anak tersebut diamankan kepolisian, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial N, yang masih di bawah umur, dengan cara meremas payudara korban.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit, di bagian payudara, kepada orangtuanya.

"Dari penuturan itu diketahui kalau korban tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh, oleh pelaku ketika perjalanan pulang sekolah sendirian," ujarnya.

Mendengar pengakuan dari anaknya, lanjut AKP Rudy, orang tua korban menjadi geram. Serta langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada polisi. 

"Pelaku dan korban saling kenal. Orang tua korban berteman sama yang bersangkutan. Setelah kami amankan, penyidik langsung memintai keterangan pelaku," terangnya.

Tersangka, kata Kasat Reskrim, dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sementara LM, dihadapan awak media mengaku khilaf, dan menyesali perbuatan tak senonoh itu. Menurutnya, dengan diiming iming sejumlah uang, korban mau untuk diciumi pipinya saat itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved