Berita Batu Hari Ini
Polisi Tangkap Penebang Kayu Liar di Lahan Perhutani Gedangan, Sempat DPO 1,5 Tahun
Dua orang ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kaseno (58) warga Desa dan Saiin (40) warga Desa Gajahrejo, keduanya asal Kecamtan Gedangan, Kabupaten Malang ditangakp polisi, pada Sabtu (3/6/2023)
Dua orang ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku diamankan di Pantai Waru Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pukul 20.30 WIB.
"Dua orang pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO," ucap Taufik, Selasa (6/6/2023).
Taufik menambakan kasus penebangan tersebut terjadi 1,5 tahun silam. Tepatnya pasa November 2021.
Saat itu Kaseno dan Saiin, serta dua orang lainnya mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan. Pohon tersebut berjenis sono keling yang diambil tanpa dokumen resmi dari Perhutani RPH Gedangan.
Dari empat pelaku, dua pelaku berhasil diamankan. Sedangkan Kaseno dan Saiin telah kabur.
"Kedua tersangka diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis satu rahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua kurungan," sebutnya.
Sejak saat itu, Kaseno dan Saiin menjadi buronan polisi.
Kemudian, sebelum menangkap dua DPO tersebut, polisi telah melakukan pengintaian di lokasi penangkapan.
Saat itu kedua pelaku terlihat sedang melintas masuk ke Wisata Pantai Leter. Mereka berboncengan menggunakan motor.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan. Dan polisi masih melakukan pemeriksaan secata intensif," paparnya.
Akinat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 12 E juncto Pasal 83 ayat 1 B tentang pencegahan dan pemberantasan peruaakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(isn)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.