Jumat, 1 Mei 2026

PT AP I Berlakukan Aturan Baru di 15 Bandara

PT AP I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru di 15 bandara yang dikelolanya.

Tayang:
Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
Ilustrasi. 

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, Senin (12/6).

SE Satgas menganjurkan pengelola sarana dan prasarana transportasi tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE, yaitu SE nomor 14/2023 (transportasi darat), SE nomor 15/2023 (transportasi laut), SE nomor 16/2023 (transportasi udara), dan SE nomor 17/2023 (perkeretaapian). Empat SE tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved