PT AP I Berlakukan Aturan Baru di 15 Bandara
PT AP I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru di 15 bandara yang dikelolanya.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru di 15 bandara yang dikelolanya.
Aturan baru tersebut sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 16/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo mengatakan AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub nomor 16/2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelolanya.
Sesuai SE Kemenhub nomor 16/2023, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
"PPDN dan PPLN juga boleh tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan tetap menggunakan masker," kata Rahadian, Selasa (13/6).
Berlakunya SE Kemenhub nomor 16/2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga SE yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub nomor 13/2020, SE Kemenhub nomor 82/2022, dan SE Kemenhub nomor 88/2022.
"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," terang Rahadian.
Maskapai Garuda Indonesia juga mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan atau prokes, terutama persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan. Hal ini merujuk pada SE Kemenhub nomor 16/2023.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan, khususnya terkait aturan penggunaan masker bagi penumpang.
"Sesuai ketentuan Kemenhub tersebut, penumpang yang sehat boleh tidak menggunakan masker," ungkap Irfan.
Jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker, serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut melengkapi berbagai ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi Covid-19.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap.
"Kami akan melakukan berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi," jelas Irfan.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suasana-bandara-juanda-surabaya-foto-diambil-sebelum-pandemi-virus-corona.jpg)