Berita Trenggalek Hari Ini

Ayah Tiri di Trenggalek Lukai Organ Vital Bayi 22 Bulan, Ibu Kandung Anggap Tidak Sengaja

"Pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi termasuk ayah tirinya, peristiwa itu bermula saat sang anak buang air, kemudian oleh bapak tirinya diceboki."

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
sofyan arif candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (tengah) 

"Dari pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi termasuk ayah tirinya, peristiwa itu bermula saat sang anak buang air, kemudian oleh bapak tirinya diceboki atau dibersihkan kotorannya," lanjutnya. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menyelidiki dugaan kasus penganiayaan atau pencabulan terhadap seorang bayi di Kecamatan Panggul yang masih berusia 22 bulan.

Bayi tersebut mengalami pendarahan di organ vitalnya setelah diceboki ayah tirinya. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan adanya dugaan kasus pencabulan yang terjadi dalam insiden tersebut.

"Peristiwanya terjadi lima hari yang lalu, korban dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan penanganan medis serta mendapatkan visum," kata Agus, Kamis (15/6/2023).

Dari hasil visum tersebut diketahui sang bayi mengalami luka di alat kelaminnya, hingga mengalami pendarahan.

Dari situ lah polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah luka tersebut hasil dari tindakan kesengajaan yang berujung pidana atau bukan.

"Dari pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi termasuk ayah tirinya, peristiwa itu bermula saat sang anak buang air, kemudian oleh bapak tirinya diceboki atau dibersihkan kotorannya," lanjutnya. 

Hingga kini tidak ada pihak keluarga yang melapor ke polisi atas insiden tersebut. Termasuk ibu kandung korban yang mengatakan hal itu terjadi karena unsur ketidaksengajaan.

Namun begitu, Agus memastikan penyelidikan tetap berjalan walaupun tidak ada pihak keluarga yang melaporkan karena dugaan kasus tersebut bukan delik aduan.

Menurut Agus, siapapun bisa melaporkan perkara tersebut ke polisi, termasuk dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Trenggalek.

"Kami masih lakukan penyelidikan awal, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Tapi kalau ada keluarga, masyarakat atau Dinas Sosial yang mau lapor kami persilakan," tegas Agus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved