Berita Malang Hari Ini

Polres Malang Bongkar Komplotan Mucikari dan Cewek Open BO via Michat, Gadis Belia Dijual 300 Ribu

Polres Malang Bongkar Komplotan Mucikari dan Cewek Open BO via Michat, Gadis Belia Dijual 300 Ribu

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Para pelaku diamankan Satreskrim Polres Malang dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dan Eksploitasi Seksual Anak di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023). 

SURYAMALANG.COM - Komplotan mucikari asal Kabupaten Malang diringkus polisi usai ketahuan menyediakan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Ketiga mucikari tersebut adalah Alvian Teguh (25) warga Desa Sumberpucung dan Harnadi (21) warga Desa Trenyang. Keduannya berasal dari Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Selanjutnya ada Rizal Akbar (18) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada 11 Juni 2023 di salah satu penginapan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," ucap Wisnu dalam press conference di Polres Malang, Kamis (16/6/2023).

Dari laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan pemetaan di tempat yang diduga kerap digunakan lokasi prostitusi online.

Hingga akhirnya, polisi telah mengungkap jaringan prostitusi.

Saat itu polisi mengamankan ketiga pelaku di penginapan tersebut.

Selain itu, polisi juga mendapati tiga gadis di bawah umur, yaitu FE (17), RA (16), dan RT (19).

Bahkan polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi.

"Mereka diiming-imingi sejumlah uang dan keuntungan dengan melayani pria hidung belang," imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui ketiga pelaku menyediakan jasa prostitusi online ini melalui aplikasi MiChat.

Pelaku menawarkan tarif sekali main kepada korban senilai Rp 300 ribu.

Sedangkan pelaku akan mengambil keuntungan Rp 50 ribu.

Di samping itu, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

Di mana Alvian bertugas menyediakan cewek open BO.

Kemudian Harnadi dan Rizal mencari pelanggan dengan menawarkannya ke lelaki hidung belang.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pria Sidoarjo ditangkap polisi karena melukai cewek open BO dari MiChat.
Pria Sidoarjo ditangkap polisi karena melukai cewek open BO dari MiChat. (SURYAMALANG.COM/M Taufik)

Pria Sidoarjo Berbuat Jahat Kepada Cewek Open BO

Rizki Maulana Fauzan, pemuda 21 tahun asa Desa Sumput, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo meringkuk di penjara karena berbuat jahat terhadap cewek open BO.

Penyebabnya, dia menyayat leher perempuan yang dikencaninya menggunakan pisau.

Kemudian membawa kabur handphone dan uang milik korban.

Peristiwa itu terjadi di Hotel Delta Sinar Mayang.

Pelaku dan wanita berusia 25 tahun yang merupakan cewek open BO itu awalnya berkencan di sana setelah mereka janjian lewat aplikasi MiChat.

Usia kencan, pelaku berniat jahat saat melihat uang Rp 320 ribu dan ponsel milik korban yang berada di atas meja.

Saat korban ke kamar mandi, pemuda itu berusaha mencurinya.

Apes, aksinya ketahuan korban yang mendadak keluar dari kamar mandi.

"Korban berteriak, pelaku pun panik dan langsung berusaha mendekap korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada SURYAMALANG.COM.

Karena korban terus berusaha berteriak, pelaku kemudian menyayat leher korban menggunakan pisau yang ada di atas meja tersebut.

Dari luar, petugas hotel berusaha mengetuk pintu saat mendengar ada teriakan.

Pelaku lantas kabur lewat jendela hotel meninggalkan lokasi tersebut menggunakan sepeda motor.

Korban pun ditolong oleh petugas hotel dan temannya yang datang ke sana.

Dan tak lama berselang, pelaku kembali ke hotel.

Dia masuk ke kamar lewat jendela yang sama.

Maksudnya dia akan mengambil kartu ATM yang ketinggalan, tapi apes justru dia tertangkap.

Dia kemudian digelandang ke kantor polisi.

Dan dalam penyelidikan, pemuda ini mengakui semua perbuatannya.

Dia berdalih butuh uang sampai nekat mengambil ponse dan yang milik korban yang telah dikencaninya tersebut.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved