Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini Populer: Ariel Lucero Lolos Tes Medis, Penilaian Tim Setelah Lawan Bali United

Ariel Lucero lolos tes medis, penilaian I Putu Gede setelah tim lawan Bali United, simak berita Arema hari ini populer.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @aremafcofficial/@ariel_lucero10
Ariel Lucero (kiri), I Putu Gede (kanan). Berita Arema hari ini populer: Ariel Lucero lolos tes medis, penilaian tim setelah lawan Bali United 

Beruntung, skor imbang tanpa gol menutup laga persahabatan yang berlangsung 2x45 menit itu. 

Hingga akhirnya pertandingan dilanjutkan dengan tendangan adu pinalti yang dimenangkan Arema FC dengan skor 5-4.

"Dari segi permainan masih jauh. Ada beberapa pemain melakukan kesalahan mendasar. Terus situasi mungkin membuat mereka kurang lepas. Kurang konsisten."

"Beberapa menit kehilangan momen, dan Bali bisa menaikkan ritmenya. Ya itu yang kami cari," tandasnya.

3. Sidang Perdana Perusakan Kantor Arema FC

Terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC minta sidang digelar secara offline.

Permintaan tersebut diajukan setelah para terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (19/6).

Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa menggunakan dua kuasa hukum berbeda.

Terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Muhammad Feri Krisdianto menggunakan jasa Solehoddin sebagai kuasa hukum.

Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dan Cholid Aulia menggunakan Adhy Darmawan sebagai kuasa hukum.

Solehoddin meminta PN menggelar sidang luring atau offline di sidang berikutnya. Menurutnya, ada beberapa kendala saat sidang digelar secara online.

"Kalau sidang online, suaranya putus-putus. Saya mohon kepada PN untuk mengabulkan permohonan kami agar sidang dapat digelar secara offline," kata Solehoddin kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam perkara ini, terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.

Terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved