Berita Tuban Hari Ini

Polisi Tuban Beri Surat Tilang Pada Pemilik 118 Motor Balap Liar Berknalpot Brong

"Bagi pemilik motor yang merasa keberatan atas tilang oleh Satlantas, bisa untuk melakukan komplain," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Yuli A
polres
Polres Tuban menilang ratusan motor terjaring razia knalpot brong. 

"Bagi pemilik motor yang merasa keberatan atas tilang oleh Satlantas, bisa untuk melakukan komplain," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono. 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Selama dua pekan terakhir, Satlantas Polres Tuban melakukan patroli hunting. 


Hasilnya, sebanyak 118 motor tidak sesuai spesifikasi kendaraan tersebut ditindak langsung (tilang). 


Ratusan motor itu teridentifikasi digunakan balap liar, tidak sesuai kelengkapan dan berknalpot brong yang mengganggu masyarakat. 


Bahkan setelah memberlakukan tilang, polisi juga mempersilakan jika ada yang mempermasalahkan bisa mengajukan keberatan. 


"Bagi pemilik motor yang merasa keberatan atas tilang oleh Satlantas, bisa untuk melakukan komplain," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/6/2023). 


Perwira menengah itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. 


Uji emisi juga dilakukan, hasilnya terkait knalpot brong memang tidak sesuai dengan spek peruntukan.


Pengendara juga ada yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan, dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. 


Untuk pemilik motor yang akan mengambil kendaraannya yang disita, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standar. 


"Yang jelas penindakan kita sudah sesuai aturan, untuk yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya, bagi yang lain buat surat pernyataan dan mengganti sesuai standar," pungkasnya.(nok) 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved