Berita Malang Hari Ini
Sidang Perdana Perusakan Kantor Arema FC, Terdakwa Minta Sidang Offline
Terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC minta sidang digelar secara offline.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
"Materi sidang belum menyentuh pokok inti perkaranya," kata Adhy.
Pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
"Kami tidak mau membahasnya sekarang, karena eksepsi tersebut adalah kunci kami dalam perjuangan ini," terang Adhy.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Ada lima dakwaan untuk delapan terdakwa tersebut.
"Dalam dakwaan tersebut, pasalnya variatif karena ada peran terdakwa yang berbeda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/6) dengan agenda eksepsi dari terdakwa," kata Eko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suasana-jalannya-persidangan-pelaku-perusakan-kantor-arema-fc.jpg)