Berita Malang Hari Ini

Sidang Perdana Perusakan Kantor Arema FC, Terdakwa Minta Sidang Offline

Terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC minta sidang digelar secara offline.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang perdana perkara perusakan kantor Arema FC yang digelar di PN Malang, Senin (19/6). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC minta sidang digelar secara offline.

Permintaan tersebut diajukan setelah para terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (19/6).

Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa menggunakan dua kuasa hukum berbeda.

Terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Muhammad Feri Krisdianto menggunakan jasa Solehoddin sebagai kuasa hukum.

Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dan Cholid Aulia menggunakan Adhy Darmawan sebagai kuasa hukum.

Solehoddin meminta PN menggelar sidang luring atau offline di sidang berikutnya. Menurutnya, ada beberapa kendala saat sidang digelar secara online.

"Kalau sidang online, suaranya putus-putus. Saya mohon kepada PN untuk mengabulkan permohonan kami agar sidang dapat digelar secara offline," kata Solehoddin kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam perkara ini, terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.

Terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Muhammad Feri Krisdianto, didakwa Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Solehoddin menilai perbuatan para terdakwa bukan perusakan. Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagai bentuk menyuarakan keadilan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Ini murni suara hati rekan-rekan untuk menyuarakan keadilan, meskipun konsekuensinya saat ini mereka menjadi terdakwa. Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai," terangnya.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adhy Darmawan mengatakan sidang perdana hanya pembacaan dakwaan dan data-data para terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved