Berita Ponorogo Hari Ini
Tukang Pijat di MiChat Tipu 6 Pria di Madiun dan Ponorogo, Pelaku Residivis Penipuan
Wahyuni (39) wanita mengaku terapis pijat di aplikasi MiChat yang menipu 6 pria rupanya seorang residivis kasus penipuan.
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Wahyuni (39) wanita mengaku terapis di aplikasi MiChat yang menipu 6 pria rupanya residivis. Tersangka dengan rambut pirang itu tak kapok dengan dinginnya lantai penjara.
“Tersangka ini (Wahyuni) merupakan residivis. Kasusnya sama dengan saat ini. Penipuan lewat MiChat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).
Dia menjelskan dari data yang ada tersangka terjerat kasus penipuan tahun 2019. Saat itu oleh majelis hakim wanita asal Kota Madiun divonis dua tahun penjara.
“Kasusnya juga ditangani oleh kami (Satreskrim Polres Ponorogo). Setelah keluar dari penjara sempat tidak melakukan aksi penipuan. Kok awal tahun kumat,” katanya.
Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini menjelaskan, dari pengakuan tersangka melakukan aksi yang sama karena lebih mudah. Lantaran para pria lebih mudah ditipu melalui aplikasi Michat.
“Ngakunya kalau lewat mi chat lebih mudah daripada aplikasi kencan lain. Cukup menyakinkan pria untuk bisa menggunakan jasa terapisnya lalu membawa sepeda motornya,” terangnya.
Karena melakukan hal yang sama, kata dia, tersangka kembali jerat pasal yang sama. Adalah pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Dia mengaku yang melaporkan secara resmi ke Polres Ponorogo ada 3 korban. Tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain dan belum melaporkan.
“Kalau merasa juga ditipu dengan membawa bukti kuat silahkan melaporkan. Kami akan proses. Saya yakin pasti ada korban lain tidak melapor entah malu atau lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyuni warga Kota Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponoroyo. Ini setelah wanita berusia 39 tahun membawa kabur sepeda motor milik orang lin.
Saat pres rilis, tersangka dihadirkan. Tersangka yang mengaku terapis itu terlihat berambut pendek dengan diwarnai pirang.
“Tersangka memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan MiChat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).
(Pramita Kusumaningrum/Tribunjatim.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.