Berita Batu Hari Ini

KPU Gelar FGD Bahas Rancangan Peraturan Agar Fenomena Pemilu 2019 Tak Terulang

Isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
ILUSTRASI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Batu, Erfanudin mengamati proses verifikasi, Kamis (18/8/2022). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024 menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kota Batu.

FGD digelar seluruh tingkatan KPU di Indonesia sesuai intruksi KPU RI untuk menjaring aspirasi, terlebih saat ini KPU RI tengah merancang metode penghitungan suara untuk Pemilu 2024.

Ini dilakukan agar nantinya peraturan KPU tentang pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu mendatang tak sampai menelan korban jiwa seperti Pemilu tahun 2019 silam, meski di Batu tidak terjadi.

Seperti diketahui, saat Pemilu 2019 lalu sempat terjadi fenomena banyak panitia Pemilu yang kelelahan hingga meningga dunia. Saat itu diduga para panitia kelelahan, khususnya saat perhitungan suara.

Untuk itu diperlukan aturan baru agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berjalan lancar.

“Untuk metode penghitungan suara sudah terbagi dalam 2 panel. Jadi nantinya petugas KPPS dibagi menjadi dua, yang pertama penghitungan surat suara presiden dan wakil serta DPD RI, dan sebagian bertugas di surat suara DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, Selasa (27/6/2023).

Tidak hanya itu, pada Pemilu 2024 mendatang KPU RI juga akan menggunakan teknologi Sirekap untuk mempermudah tahapan panitia KPPS saat memberikan salinan kepada masing-masing saksi.

“Pada pemilu sebelumnya proses penyalinan ini membutuhkan waktu hingga 8 jam lebih. Apalagi sekarang 18 parpol, tentu akan lama. Semoga saja sistem ini dapat lebih mempermudah dan mempercepat. Tapi tetap harus teliti meskipun sudah memakai sistem,” jelasnya.

Selain membagi metode perhitungan menjadi dua panel dan menerapkan sistem Sirekap, KPU kini juga lebih selektif ketika memilih panitia KPPS khususnya dalam segi usia dan kesehatan. 

“Yang pasti jangan sampai pekerjaan melebihi kapasitas tubuhnya, supaya kejadian tahun 2019 tidak terulang,” ujarnya.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved